Cara Mudah Mengurus STNK Hilang Tanpa Jasa Calo Terbaru
Kehilangan adalah kejadian yang wajar dialami oleh
kebanyakan masyarakat dalam keadaan tanpa sadar. Namun, kejadian tersebut
sangat merugikan orang yang bersangkutan. Apalagi kehilangan barang-barang berharga atau surat-surat
penting seperti STNK, SIM, KTP, dll. Nah, kali ini saya akan memberikan
informasi kepada kalian bagaimana cara mengurus STNK sesuai prosedur yang baik
dan benar. Karena, saya juga pernah mengalami kejadian tersebut dan mengurusnya
sendiri tanpa menggunakan bantuan jasa calo. Memang waktu itu saya
mondar-mandir karena belum mengerti bagaimana cara mengurusnya. Saya berada di
daerah Surabaya bagian barat. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi
kalian yang berada di Surabaya bagian barat dan sekitarnya. Berikut urutan
pengurusan STNK yang harus anda lakukan.
1.
Menyiapkan Surat Identitas
Yang harus anda siapkan terlebih dahulu
adalah surat pengenal diri anda maupun motor anda (motor yg kehilangan STNKnya)
seperti BPKB dan KTP pemilik motor tersebut.
2.
Mengurus Surat Kehilangan
Datang ke Kantor Polisi dekat rumah anda
untuk melapor & meminta Surat Kehilangan. Disini anda akan ditanya dimana
terakhir kali anda melihat STNK yang hilang tersebut dan kapan kehilangan
tersebut terjadi. Polisi akan meminta anda menyerahkan fotocopy BPKB dan KTP
(KTP yang diminta adalah KTP yang melapor). Fotocopy terdiri dari 3 lembar
halaman 1&2 dari BPKB, dan 3 lembar dari KTP (Tidak ada biaya untuk pengurusan ini. Jika, ingin memberi
silahkan seikhlasnya).
3.
Meminta Laporan Kemajuan
Biasanya setelah anda meminta surat
kehilangan anda akan diarahkan menuju R. Reskrim. Nah, disitu anda akan
menunggu laporan kemajuan di tanda tangani oleh Kanit. Dulu, saya harus
menunggu 3 hari lalu balik lagi ke kantor polisi karena Kanit sedang berada di
luar kota. Apabila, Kanit sedang berada di kantor mungkin hanya menunggu
sekitar 1 jam saja. Bagaimana jika anda hanya diberi Surat Kehilangan dan tidak
diarahkan ke bagian Reskrim? Anda harus memberanikan diri bertanya kepada polisi
untuk pengurusan Surat Kemajuan tersebut. Karena, lain daerah lain lagi cara
pengurusannya.
4.
Membuat Iklan di Koran.
Pada proses ini, anda harus mencari jasa
iklan koran. Waktu itu, saya memilih koran M*** dengan
harga Rp. 22.000,00 . mungkin kalau J****** sekitar 50.000-70.000. Dalam mengurus iklan ini, kalian tidak
perlu membawa surat kehilangan / laporan kemajuan. Hanya menunjukkan BPKB, dan
nomor telepon anda. Jadi, tidak masalah jika laporan kemajuan anda belum jadi
(belum ditanda tangani oleh kanit). Saya harus menghentikan
proses pengurusan karena iklan baru diterbitkan keesokan harinya. Jangan lupa
membeli korannya yaa!!!
5.
Meminta Opsi dan Cek Fisik Kendaraan.
Selanjutnya, anda harus meminta "Opsi" yang
seingat saya itu adalah semacam keterangan tidak terlibat kecelakaan. Dengan
membawa berkas-berkas yang sudah anda urus seperti surat kehilangan dan
kemajuan beserta BPKB dan KTP. Yaitu, di sebelah Samsat Manyar lantai 2.
Sekaligus cek fisik kendaraan anda di Samsat Manyar. Untuk proses cek fisik
kendaraan anda bisa melakukan di samsat daerah anda maupun di Samsat Manyar. Tidak
ada pengaruhnya jika anda melakukan cek fisik terlebih dahulu atau meminta opsi
terlebih dahulu. Tetapi, saya melakukan proses cek fisik kendaraan terlebih
dahulu karena samsat nya dekat rumah saya (Samsat Tandes). Berikut prosesnya:
a.
Mengambil formuir terlebih dahulu. Tanyakan
kepada petugas maupun orang disekitar anda dimana lokasi pengambilan
formulirnya. (biaya 20.000)
b.
Setelah formulir sudah diambil, (tidak diisi, tidak apa-apa) segera menuju ke lokasi cek fisik. Disana terdapat petugas yang
sedang duduk dan mengurus beberapa berkas (jika tidak ada, tanya kepada petugas
atau orang sekitar). Di petugas tersebut anda akan diberi nomor urut untuk
melakukan cek fisik kendaraan (yang hilang STNKnya) anda.
c.
Ketika nomor urut anda dipanggil, serahkan
kendaraan kepada petugas dan anda harus menunggu berkasnya dibagikan setelah
cek fisik selesai dilakukan.
6.
Meminta Surat ke Polda
Setelah semua berkas anda sudah diurus, anda
harus menuju kantor Polda. Disana anda langsung menuju loket 4 bagian STNK.
Silahkan tunggu beberapa saat sampai nama anda dipanggil. Tidak ada biaya untuk
proses ini.
7.
Samsat Tandes Untuk Wilayah Barat (Pengeluaran STNK)
Cukup sudah muter-muternya dan berkas sudah
lengkap. Anda bisa kembali ke samsat langsung menuju ke loket blokir. Berikut
prosesnya.
a.
Mengantri di loket bagian blokir dengan
menyerahkan berkas-berkas yang sudah ada yaitu: Surat Kehilangan, Laporan
Kemajuan, Cek Fisik, Iklan Koran, Opsi, Surat dari Polda, KTP, dan BPKB.
b.
Setelah itu anda akan diarahkan menuju bagian
fiskal. Waktu itu, pajak saya masih berlaku. Jadi, saya tinggal menyerahkan
berkasnya dan menunggu dipanggil tanpa dimintai biaya apapun.
c.
Lalu, anda disuruh dibagian blokkir lagi. Nah,
di proses ini anda di mintai mengambil formulir di tempat pengambilan
formulir waktu cek fisik. Dan menggunting koran kehilangan anda di berkas yang
sudah di sediakan, serta menyerahkan 1 lembar fotocopy KTP dan BPKB.
d.
Selanjutnya, anda serahkan semua berkas yang
diminta di loket blokkir. BPKB dan KTP asli anda akan dikembalikan dan diminta
menunggu dipanggil setelah berkas anda sudah diserahkan.
e.
Setelah nama anda dipanggil, anda akan diarahkan
menuju loket berikutnya untuk pencetakan bukti pembayaran pajak. Nah, di loket
ini anda akan membayar sebesar Rp. 100.000,00.
f.
Langkah terakhir, anda harus menyerahkan semua
berkas yang anda urus tersebut ke bagian STNK hilang lantai 2 dan anda tinggal
menunggu pencetakannya selesai. Waktu itu, saya menunggu sekitar 2 jam lamanya.
Komentar
Posting Komentar