Cara Mudah Mengurus STNK Hilang Tanpa Jasa Calo Terbaru

     Kehilangan adalah kejadian yang wajar dialami oleh kebanyakan masyarakat dalam keadaan tanpa sadar. Namun, kejadian tersebut sangat merugikan orang yang bersangkutan. Apalagi kehilangan  barang-barang berharga atau surat-surat penting seperti STNK, SIM, KTP, dll. Nah, kali ini saya akan memberikan informasi kepada kalian bagaimana cara mengurus STNK sesuai prosedur yang baik dan benar. Karena, saya juga pernah mengalami kejadian tersebut dan mengurusnya sendiri tanpa menggunakan bantuan jasa calo. Memang waktu itu saya mondar-mandir karena belum mengerti bagaimana cara mengurusnya. Saya berada di daerah Surabaya bagian barat. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi kalian yang berada di Surabaya bagian barat dan sekitarnya. Berikut urutan pengurusan STNK yang harus anda lakukan.

1.       Menyiapkan Surat Identitas
Yang harus anda siapkan terlebih dahulu adalah surat pengenal diri anda maupun motor anda (motor yg kehilangan STNKnya) seperti BPKB dan KTP pemilik motor tersebut.

2.       Mengurus Surat Kehilangan
Datang ke Kantor Polisi dekat rumah anda untuk melapor & meminta Surat Kehilangan. Disini anda akan ditanya dimana terakhir kali anda melihat STNK yang hilang tersebut dan kapan kehilangan tersebut terjadi. Polisi akan meminta anda menyerahkan fotocopy BPKB dan KTP (KTP yang diminta adalah KTP yang melapor). Fotocopy terdiri dari 3 lembar halaman 1&2 dari BPKB, dan 3 lembar dari KTP (Tidak ada biaya untuk pengurusan ini. Jika, ingin memberi silahkan seikhlasnya).

3.       Meminta Laporan Kemajuan
Biasanya setelah anda meminta surat kehilangan anda akan diarahkan menuju R. Reskrim. Nah, disitu anda akan menunggu laporan kemajuan di tanda tangani oleh Kanit. Dulu, saya harus menunggu 3 hari lalu balik lagi ke kantor polisi karena Kanit sedang berada di luar kota. Apabila, Kanit sedang berada di kantor mungkin hanya menunggu sekitar 1 jam saja. Bagaimana jika anda hanya diberi Surat Kehilangan dan tidak diarahkan ke bagian Reskrim? Anda harus memberanikan diri bertanya kepada polisi untuk pengurusan Surat Kemajuan tersebut. Karena, lain daerah lain lagi cara pengurusannya.

4.       Membuat Iklan di Koran.
Pada proses ini, anda harus mencari jasa iklan koran. Waktu itu, saya memilih koran M*** dengan harga Rp. 22.000,00 . mungkin kalau J****** sekitar 50.000-70.000. Dalam mengurus iklan ini, kalian tidak perlu membawa surat kehilangan / laporan kemajuan. Hanya menunjukkan BPKB, dan nomor telepon anda. Jadi, tidak masalah jika laporan kemajuan anda belum jadi (belum ditanda tangani oleh kanit). Saya harus menghentikan proses pengurusan karena iklan baru diterbitkan keesokan harinya. Jangan lupa membeli korannya yaa!!!

5.       Meminta Opsi dan Cek Fisik Kendaraan.
Selanjutnya, anda harus meminta "Opsi" yang seingat saya itu adalah semacam keterangan tidak terlibat kecelakaan. Dengan membawa berkas-berkas yang sudah anda urus seperti surat kehilangan dan kemajuan beserta BPKB dan KTP. Yaitu, di sebelah Samsat Manyar lantai 2. Sekaligus cek fisik kendaraan anda di Samsat Manyar. Untuk proses cek fisik kendaraan anda bisa melakukan di samsat daerah anda maupun di Samsat Manyar. Tidak ada pengaruhnya jika anda melakukan cek fisik terlebih dahulu atau meminta opsi terlebih dahulu. Tetapi, saya melakukan proses cek fisik kendaraan terlebih dahulu karena samsat nya dekat rumah saya (Samsat Tandes). Berikut prosesnya:
a.       Mengambil formuir terlebih dahulu. Tanyakan kepada petugas maupun orang disekitar anda dimana lokasi pengambilan formulirnya. (biaya 20.000)
b.      Setelah formulir sudah diambil, (tidak diisi, tidak apa-apa) segera menuju ke lokasi cek fisik. Disana terdapat petugas yang sedang duduk dan mengurus beberapa berkas (jika tidak ada, tanya kepada petugas atau orang sekitar). Di petugas tersebut anda akan diberi nomor urut untuk melakukan cek fisik kendaraan (yang hilang STNKnya) anda.
c.       Ketika nomor urut anda dipanggil, serahkan kendaraan kepada petugas dan anda harus menunggu berkasnya dibagikan setelah cek fisik selesai dilakukan.

6.       Meminta Surat ke Polda
Setelah semua berkas anda sudah diurus, anda harus menuju kantor Polda. Disana anda langsung menuju loket 4 bagian STNK. Silahkan tunggu beberapa saat sampai nama anda dipanggil. Tidak ada biaya untuk proses ini.

7.       Samsat Tandes Untuk Wilayah Barat (Pengeluaran STNK)
Cukup sudah muter-muternya dan berkas sudah lengkap. Anda bisa kembali ke samsat langsung menuju ke loket blokir. Berikut prosesnya.
a.       Mengantri di loket bagian blokir dengan menyerahkan berkas-berkas yang sudah ada yaitu: Surat Kehilangan, Laporan Kemajuan, Cek Fisik, Iklan Koran, Opsi, Surat dari Polda, KTP, dan BPKB.
b.      Setelah itu anda akan diarahkan menuju bagian fiskal. Waktu itu, pajak saya masih berlaku. Jadi, saya tinggal menyerahkan berkasnya dan menunggu dipanggil tanpa dimintai biaya apapun.
c.       Lalu, anda disuruh dibagian blokkir lagi. Nah, di proses ini anda di mintai mengambil formulir di tempat pengambilan formulir waktu cek fisik. Dan menggunting koran kehilangan anda di berkas yang sudah di sediakan, serta menyerahkan 1 lembar fotocopy KTP dan BPKB.
d.      Selanjutnya, anda serahkan semua berkas yang diminta di loket blokkir. BPKB dan KTP asli anda akan dikembalikan dan diminta menunggu dipanggil setelah berkas anda sudah diserahkan.
e.      Setelah nama anda dipanggil, anda akan diarahkan menuju loket berikutnya untuk pencetakan bukti pembayaran pajak. Nah, di loket ini anda akan membayar sebesar Rp. 100.000,00.
f.        Langkah terakhir, anda harus menyerahkan semua berkas yang anda urus tersebut ke bagian STNK hilang lantai 2 dan anda tinggal menunggu pencetakannya selesai. Waktu itu, saya menunggu sekitar 2 jam lamanya.

     Selesai sudah perjuangan saya untuk pengurusan STNK duplikat tersebut. Intinya, pengurusan STNK yang hilang sama sekali tidak sulit. Hanya saja memakan waktu yang lama serta kesabaran yang luar biasa. Apalagi kalau keadaan Samsat sedang ramai dengan masyarakat yang entah itu mengurus plat nomor, pajak, maupun STNK hilang seperti pengalaman saya. Dari informasi yang saya tulis di atas, biaya yang saya keluarkan ±Rp. 150.000,00 (bukan termasuk pembayaran pajak) dan membutuhkan waktu ±2 hari untuk mengurusnya (hari menunggu ttd dari Kanit tidak saya hitung). Itu saja yang dapat saya sampaikan sesuai pengalaman saya, semoga bermanfaat. J

Komentar